Kebijakan Anti Suap

  1. Pernyataan kebijakan
    Perusahaan telah berkomitmen untuk menjalankan seluruh bisnis Perusahaan secara jujur, beretika, dan profesional di mana pun Perusahaan beroperasi. Kebijakan Anti Suap dan Korupsi (“Kebijakan”) ini dibuat sebagai bukti nyata dari komitmen tersebut.

    • Kita berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan cara yang etis dan jujur, dan berkomitmen untuk menerapkan dan menegakkan sistem yang memastikan bahwa penyuapan dapat dicegah. Kami tidak menoleransi suap dan kegiatan korupsi. Kami berkomitmen untuk bertindak secara profesional, adil, dan dengan integritas dalam semua urusan dan hubungan bisnis, terlepas dari negara tempat kita beroperasi.
    • Kami akan selalu menjunjung tinggi semua undang-undang yang berkaitan dengan anti suap dan korupsi di semua yurisdiksi negara tempat kami beroperasi. Kami terikat oleh hukum Indonesia, termasuk SNI ISO 37001:2016, sehubungan dengan perilaku kami baik di dalam maupun di luar negeri.
    • Kami menyadari bahwa suap dan korupsi dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda selama bertahun-tahun. Jika perusahaan kami diketahui telah mengambil bagian dalam kegiatan korupsi, kami dapat dikenakan denda yang tidak terbatas, dikeluarkan dari tender untuk kontrak publik, dan menghadapi kerusakan reputasi yang serius. Dengan pemikiran ini, kami berkomitmen untuk mencegah penyuapan dan korupsi dalam bisnis kami, dan mengambil tanggung jawab hukum kami dengan serius.
  2. Ruang Lingkup
    Kebijakan ini berlaku di semua negara dan wilayah di mana Perusahaan beroperasi dan berlaku untuk semua individu yang bekerja di level mana pun di Perusahaan, termasuk pihak lain yang memiliki kerja sama dengan Perusahaan.
  3. Definisi
    Penyuapan terjadi ketika seseorang atau sebuah badan menawarkan, membayar, atau menerima uang, hadiah atau keuntungan lain kepada/dari pihak ketiga untuk memengaruhi hasil usaha atau kepentingan pribadi pihak lain.
  4. Pasal Kebijakan
    1. Tidak menerima atau mendapat hadiah dalam bentuk apapun dari Pihak Ketiga.
    2. Tidak menawarkan atau mentransfer hadiah apapun dalam bentuk apapun kepada Pihak Ketiga.
    3. Tidak memberikan, mentransfer, menjanjikan atau menawarkan hadiah, uang, undangan, layanan atau keramahtamahan kepada Pejabat Publik atau Pihak Ketiga untuk tujuan apapun.
    4. Melaporkan setiap tawaran atau transfer hadiah, undangan uang, layanan atau keramahtamahan kepada karyawan, termasuk dugaan percobaan tindakan atau tindakan Penyuapan atau Korupsi.
    5. Mengakui bahwa pencegahan, pendeteksian, dan pelaporan setiap tindakan Penyuapan dan Korupsi adalah tanggung jawab karyawan.
    6. Mengakui bahwa setiap karyawan yang melanggar Kebijakan ini akan dikenakan tindakan disipliner, yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja.
    7. Menyetujui bahwa Kebijakan ini harus dibaca dalam hubungannya dengan Kode Etik Perusahaan.
  5. Pemantauan
    Perusahaan akan mengevaluasi secara berkala semua kebijakan, termasuk Kebijakan Anti Suap dan Korupsi ini serta kebijakan yang berkaitan dengan sistem pelaporan untuk memastikan implementasi yang efektif. Departemen Quality Control akan melapor kepada Managing Director mengenai penerapan Kebijakan ini, dan hal tersebut akan dilakukan setidaknya sekali dalam setahun.